"Perseroan memiliki piutang ke IGM sebesar Rp495,98 miliar, jika IGM pailit, maka penyelesaian piutang tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam UU," ujarnya.
"Selain itu, kepailitan IGM juga menyebabkan perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132,46 miliar," tutur Yeliandriani.
Dia mengatakan, putusan pailit ini memiliki akibat hukum, yaitu pembatasan kewenangan IGM terkait harta kekayaan yang dimilikinya dan penghentian segala aktivitas atau operasional perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambilalih dan sahamnya diselesaikan berdasarkan prosedur kepailitan oleh kurator.
"Tim Kurator masih menunggu Salinan keputusan dari pengadilan sebelum melakukan tahapan pemberesan atas harta pailit atau lelang aset IGM," kata Yeliandriani.