IDXChannel - Emiten farmasi BUMN, PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) menyebut bahwa anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) telah dinyatakan pailit.
"Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst 10 Februari 2025," kata Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/2/2025).
Dia mengungkapkan, perseroan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan pailit atas IGM tersebut.
Namun demikian, Yeliandriani mengakui ada dampak dari putusan pailit IGM terhadap perseroan.
"Perseroan memiliki piutang ke IGM sebesar Rp495,98 miliar, jika IGM pailit, maka penyelesaian piutang tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam UU," ujarnya.
"Selain itu, kepailitan IGM juga menyebabkan perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132,46 miliar," tutur Yeliandriani.
Dia mengatakan, putusan pailit ini memiliki akibat hukum, yaitu pembatasan kewenangan IGM terkait harta kekayaan yang dimilikinya dan penghentian segala aktivitas atau operasional perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambilalih dan sahamnya diselesaikan berdasarkan prosedur kepailitan oleh kurator.
"Tim Kurator masih menunggu Salinan keputusan dari pengadilan sebelum melakukan tahapan pemberesan atas harta pailit atau lelang aset IGM," kata Yeliandriani.
IGM sebelumnya telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2024.
Lalu pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau proposal perdamaian yang diajukan oleh IGM per 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan suara sebagai berikut:
1. Satu dari 13 total keseluruhan kreditor separatis yang mewakili 32,18 persen suara dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian. Sementara 12 kreditor separatis lainnya menolak proposal perdamaian
2. 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89 persen suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, da 17 kreditor tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.
(Fiki Ariyanti)