Dalam upaya mendukung hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian PUPR sebelumnya telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dan Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Kementerian PUPR juga berupaya untuk menyesuaikan persyaratan spesifikasi teknis untuk masing-masing jenis bangunan konstruksi, baik di bidang jalan dan jembatan, sumber daya air maupun permukiman dan perumahan.
Workshop Pembahasan Optimalisasi Penggunaan Semen Ramah Lingkungan diselenggarakan oleh Kementerian PUPR dan didukung oleh Asosiasi Semen Indonesia (ASI).
Hadir sebagai narasumber Direktur Keberlanjutan Konstruksi dan seluruh Direktorat Bina Teknik di Kementerian PUPR, Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, Iswandi Imran dan Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo.
Kegiatan ini diharapkan menjadi media penyampaian informasi, khususnya kepada para Konsultan Perancangan mengenai keunggulan teknis semen Non-OPC dan sifatnya yang ramah lingkungan.