sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2024 14:00 WIB
Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini. 
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan klasifikasi tertentu.
  • Mendapatkan persetujuan dari organ perseroan.
  • Mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Persyaratan ini tidak berlaku jika pemindahan hak terjadi karena hukum, seperti kewarisan atau penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Namun, jika pemindahan hak disebabkan oleh kewarisan, tetap diperlukan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Prosedur Pemindahan

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak yang harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta ini bisa berupa akta notaris atau akta bawah tangan.

Menurut notaris Fessy Alwi, ahli waris biasanya hanya perlu memberikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lain yang menunjukkan mereka adalah ahli waris. Di antara ahli waris, biasanya dibuat surat kuasa untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil pemegang saham.

Hal ini juga ditegaskan oleh notaris Irma Devita dalam artikel "Saham Sebagai Objek Waris", yang menyebutkan bahwa jika saham dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka harus ditunjuk satu orang untuk mewakili pemegang saham tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement