sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2024 14:00 WIB
Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini. 
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini. 

Ada perbedaan jika berada di perusahaan terbuka maupun tertutup. Bila perusahaan terbuka cenderung lebih sederhana, terlebih jika Anda memiliki bukti ke pemilikan, maka bisa langsung mengklaim saja. Sebab pencatat saham terbuka mampu diketahui semua pihak. 

Hal berbeda ketika Anda berapa di saham tertutup, perlu beberapa prosedur mengenai ini. Lantas bagaimana hak saham jika pemilik meninggal di perusahaan tertutup? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Hak Saham Jika Pemilik Meninggal

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa cara pemindahan hak atas saham harus ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Perseroan Menteri Hukum dan HAM, ahli waris harus mengikuti prosedur pemindahan hak atas saham. Anggaran dasar perusahaan bisa menetapkan beberapa persyaratan, seperti:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement