IDXChannel - Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini.
Ada perbedaan jika berada di perusahaan terbuka maupun tertutup. Bila perusahaan terbuka cenderung lebih sederhana, terlebih jika Anda memiliki bukti ke pemilikan, maka bisa langsung mengklaim saja. Sebab pencatat saham terbuka mampu diketahui semua pihak.
Hal berbeda ketika Anda berapa di saham tertutup, perlu beberapa prosedur mengenai ini. Lantas bagaimana hak saham jika pemilik meninggal di perusahaan tertutup? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Hak Saham Jika Pemilik Meninggal
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa cara pemindahan hak atas saham harus ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Perseroan Menteri Hukum dan HAM, ahli waris harus mengikuti prosedur pemindahan hak atas saham. Anggaran dasar perusahaan bisa menetapkan beberapa persyaratan, seperti: