Selanjutnya, ahli waris dapat membuat kesepakatan untuk membagi saham sehingga setiap ahli waris memiliki saham yang terdaftar atas nama mereka masing-masing.
Direksi kemudian harus mencatat pemindahan hak atas saham, termasuk tanggal dan hari pemindahan, dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
Selain itu, direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Jika pemberitahuan ini belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang didasarkan pada susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan:
- Ahli waris harus menyepakati siapa yang akan menjadi wakil pemegang saham.
- Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
- Menyampaikan dokumen tersebut kepada perseroan.
- Direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
- Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Menurut Pasal 833 KUHPerdata, konsekuensi hukum dari meninggalnya pemegang saham adalah saham tersebut beralih kepada istri dan anaknya. Namun, proses ini tidak otomatis dan harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU PT.