sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
27/05/2024 14:00 WIB
Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini. 
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana hak saham jika pemilik meninggal bisa diinformasikan lewat artikel ini. 

Ada perbedaan jika berada di perusahaan terbuka maupun tertutup. Bila perusahaan terbuka cenderung lebih sederhana, terlebih jika Anda memiliki bukti ke pemilikan, maka bisa langsung mengklaim saja. Sebab pencatat saham terbuka mampu diketahui semua pihak. 

Hal berbeda ketika Anda berapa di saham tertutup, perlu beberapa prosedur mengenai ini. Lantas bagaimana hak saham jika pemilik meninggal di perusahaan tertutup? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Hak Saham Jika Pemilik Meninggal

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa cara pemindahan hak atas saham harus ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Perseroan Menteri Hukum dan HAM, ahli waris harus mengikuti prosedur pemindahan hak atas saham. Anggaran dasar perusahaan bisa menetapkan beberapa persyaratan, seperti:

  • Menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan klasifikasi tertentu.
  • Mendapatkan persetujuan dari organ perseroan.
  • Mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Persyaratan ini tidak berlaku jika pemindahan hak terjadi karena hukum, seperti kewarisan atau penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

Namun, jika pemindahan hak disebabkan oleh kewarisan, tetap diperlukan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Apa Hak Saham Jika Pemilik Meninggal? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Prosedur Pemindahan

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak yang harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta ini bisa berupa akta notaris atau akta bawah tangan.

Menurut notaris Fessy Alwi, ahli waris biasanya hanya perlu memberikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lain yang menunjukkan mereka adalah ahli waris. Di antara ahli waris, biasanya dibuat surat kuasa untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil pemegang saham.

Hal ini juga ditegaskan oleh notaris Irma Devita dalam artikel "Saham Sebagai Objek Waris", yang menyebutkan bahwa jika saham dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka harus ditunjuk satu orang untuk mewakili pemegang saham tersebut. 

Selanjutnya, ahli waris dapat membuat kesepakatan untuk membagi saham sehingga setiap ahli waris memiliki saham yang terdaftar atas nama mereka masing-masing.

Direksi kemudian harus mencatat pemindahan hak atas saham, termasuk tanggal dan hari pemindahan, dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. 

Selain itu, direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Jika pemberitahuan ini belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM akan menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang didasarkan pada susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan:

  • Ahli waris harus menyepakati siapa yang akan menjadi wakil pemegang saham.
  • Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
  • Menyampaikan dokumen tersebut kepada perseroan.
  • Direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
  • Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Menurut Pasal 833 KUHPerdata, konsekuensi hukum dari meninggalnya pemegang saham adalah saham tersebut beralih kepada istri dan anaknya. Namun, proses ini tidak otomatis dan harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU PT.

Itulah penjelasan hak saham jika pemilik meninggal yang artinya bisa diwariskan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement