1. Penetapan Batas Emisi
Pemerintah melalui otoritas yang berwenang akan menetapkan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diperbolehkan dan diizinkan untuk perusahaan atau sektor tertentu. Batas ini didasarkan pada target pengurangan emisi nasional dan internasional.
2. Penerbitan Izin atau Kredit Karbon
Pemerintah melalui otoritas yang berwenang selanjutnya akan menerbitkan izin emisi atau kredit karbon untuk perusahaan yang memenuhi syarat. Izin ini mewakili jumlah emisi karbon yang diizinkan untuk perusahaan tersebut.
3. Perdagangan Izin atau Kredit Karbon
Izin emisi karbon ini nantinya dapat diperdagangkan oleh perusahaan. Bagi perusahaan atau sektor yang mengeluarkan lebih banyak emisi dibanding jumlah yang telah diizinkan atau angka kreditnya, maka ia dapat membeli izin tambahan dari perusahaan lain yang memiliki surplus atau kelebihan izin emisi atau kredit karbon. Dengan begitu, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon dalam proses bisnisnya maka bisa menjual izin tersebut kepada perusahaan lain dan mendapatkan keuntungan.
4. Pemantauan dan Pelaporan
Perusahaan atau proyek yang turut berpartisipasi dalam bursa karbon ini wajib melakukan pemantauan emisi secara berkala dan melaporkan data emisi bisnis mereka kepada otoritas yang berwenang.
5. Verifikasi Emisi
Laporan data emisi yang diberikan perusahaan akan diverifikasi oleh pihak ketiga independen yang memastikan kebenaran dan ketepatan informasinya.
6. Penyesuaian
Bursa karbon juga bisa melakukan penyesuaian batas emisi sesuai dengan hasil verifikasi dan evaluasi pencapaian target pengurangan emisi yang dilakukan melalui mekanisme ini.
Itulah ulasan mengenai apa itu bursa karbon dan bagaimana prosesnya dalam mengurangi emisi karbon.