IDXChannel – Konsep bursa karbon yang akan diresmikan di Indonesia masih belum banyak diketahui. Lalu, apa itu bursa karbon?
Dilansir dari laman OJK, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas pengertian bursa karbon dan prosesnya sebagai berikut.
Apa itu Bursa Karbon?
Bursa karbon merupakan tempat perdagangan atau pasar izin emisi karbon dan kredit karbon. Bursa karbon ditujukan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan serta negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menyediakan sebuah mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
Izin ini berkaitan dengan pemberian hak mengeluarkan karbon di mana jumlahnya nantinya akan disesuaikan dan ada ambang batas maksimal yang mesti dipatuhi. Jika kredit karbon dari sebuah perusahaan berada di atas ambang maksimal, maka perusahaan tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kredit karbon perusahaan lain yang belum digunakan.
Pada praktiknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan menerbitkan aturan khusus soal berapa ambang batas yang diberikan bagi industri untuk mengendalikan emisinya. Mekanisme ini muncul sebagai bagian dari upaya global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Mekanisme bursa saham ini memiliki dua fungsi. Pertama, mekanisme ini dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang telah berhasil menjaga praktik bisnisnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Semakin kecil emisinya, maka kredit karbonnya akan semakin banyak yang nantinya bisa diperjualbelikan untuk menambah keuntungan perusahaan.
Kedua, mekanisme ini berfungsi untuk mengenakan biaya tambahan yang besar terhadap perusahaan dengan emisi karbon tinggi karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang bisa terjadi akibat praktik bisnisnya yang tidak ramah lingkungan.
Proses Bursa Karbon
Proses bursa karbon nantinya akan diterapkan dengan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Penetapan Batas Emisi
Pemerintah melalui otoritas yang berwenang akan menetapkan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diperbolehkan dan diizinkan untuk perusahaan atau sektor tertentu. Batas ini didasarkan pada target pengurangan emisi nasional dan internasional.
2. Penerbitan Izin atau Kredit Karbon
Pemerintah melalui otoritas yang berwenang selanjutnya akan menerbitkan izin emisi atau kredit karbon untuk perusahaan yang memenuhi syarat. Izin ini mewakili jumlah emisi karbon yang diizinkan untuk perusahaan tersebut.
3. Perdagangan Izin atau Kredit Karbon
Izin emisi karbon ini nantinya dapat diperdagangkan oleh perusahaan. Bagi perusahaan atau sektor yang mengeluarkan lebih banyak emisi dibanding jumlah yang telah diizinkan atau angka kreditnya, maka ia dapat membeli izin tambahan dari perusahaan lain yang memiliki surplus atau kelebihan izin emisi atau kredit karbon. Dengan begitu, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon dalam proses bisnisnya maka bisa menjual izin tersebut kepada perusahaan lain dan mendapatkan keuntungan.
4. Pemantauan dan Pelaporan
Perusahaan atau proyek yang turut berpartisipasi dalam bursa karbon ini wajib melakukan pemantauan emisi secara berkala dan melaporkan data emisi bisnis mereka kepada otoritas yang berwenang.
5. Verifikasi Emisi
Laporan data emisi yang diberikan perusahaan akan diverifikasi oleh pihak ketiga independen yang memastikan kebenaran dan ketepatan informasinya.
6. Penyesuaian
Bursa karbon juga bisa melakukan penyesuaian batas emisi sesuai dengan hasil verifikasi dan evaluasi pencapaian target pengurangan emisi yang dilakukan melalui mekanisme ini.
Itulah ulasan mengenai apa itu bursa karbon dan bagaimana prosesnya dalam mengurangi emisi karbon.