IDXChannel – Skema saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) digunakan oleh beberapa emiten. Lalu apa itu saham dengan hak suara multipel?
Skema MVS ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas berupa Saham.
Lalu, apa itu saham dengan hak suara multipel? IDXChannel merangkum pengertian dan beberapa poin penting dari skema saham dengan hak suara multipel sebagai berikut.
Apa itu Saham dengan Hak Suara Multipel?
Dalam rangka mendorong pendalaman pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS).
Saham dengan hak suara multiple atau Multiple Voting Shares (MVS) adalah klasifikasi saham di mana sebuah saham memberikan lebih dari satu suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. Skema MVS ini dibuat oleh OJK untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang ingin menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau disebut juga new economy.
Skema MVS juga diciptakan untuk membantu melindungi visi misi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya. Selain itu, MVS juga dapat berfungsi dalam menjaga kepercayaan para investor karena setiap lembar saham memiliki lebih dari satu hak suara.
Pada umumnya, beberapa negara menerapkan skema MVS ini dengan mengatur rasio maksimal antara saham dengan hak suara sebesar 1:10 yakni 1 saham mewakili 10 hak suara.
Selain itu, regulasi MVS juga menyebut bahwa para pendiri perusahaan memiliki hak suara lebih banyak dibanding pemegang saham lainnya melalui saham berkelas khusus meski jumlah kepemilikan sahamnya sama.
Skema MVS diterapkan paling lama dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dalam Penawaran Umum (IPO). Penerapan MVS ini dapat dilakukan perpanjangan satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).