Skandal Goreng Saham Influencer
Riuh publik atas sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada influencer pasar saham Belvin Tannadi (BVN) kembali mengingatkan praktik manipulasi saham yang berulang di pasar modal Indonesia.
Istilah “goreng saham” memang tidak dikenal secara formal dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, praktik tersebut dikategorikan sebagai manipulasi pasar, yang mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam.
OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran pada periode 2021–2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (20/2/2026).
Menurut OJK, BVN menempatkan order beli dan jual melalui sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.