Dua individu berinisial UPT dan MLN turut dikenakan denda masing-masing Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.