Aktivitas tersebut dinilai menciptakan kesan semu atas kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sembari melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pola Transaksi Silang IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga pernah menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan total nilai sekitar Rp43,73 miliar. Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.