sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Saham Gorengan dan Mengapa Ritel Tetap Tergoda?

Market news editor Aldo Fernando
24/02/2026 10:22 WIB
enomena saham gorengan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya volatilitas pasar.
Apa Itu Saham Gorengan dan Mengapa Ritel Tetap Tergoda? (Foto: Freepik)
Apa Itu Saham Gorengan dan Mengapa Ritel Tetap Tergoda? (Foto: Freepik)

IDXChannel - Fenomena saham gorengan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya volatilitas pasar. Lonjakan harga yang terjadi dalam waktu singkat kerap menarik minat investor ritel, meski tidak selalu ditopang fundamental perusahaan yang kuat. 

Lantas, apa itu saham gorengan?

“Saham gorengan adalah saham yang mengalami kenaikan signifikan tanpa alasan yang jelas (kebanyakan karena greedy dari pelaku pasar),” ujar Founder WH Project William Hartanto, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, “Biasanya, akan ditemukan adanya pihak-pihak yang ikut mempromosikan saham tersebut dengan target harga fantastis yang tidak didasari data yang akurat dengan kondisi perusahaan di balik sahamnya.”

Ia kemudian membedakan dengan saham yang naik secara alami. Menurutnya, karakter pergerakan keduanya sangat berbeda, terutama dari sisi kestabilan harian.

“Perbedaan dasar dengan saham yang organik adalah saham yang naik secara organik, walaupun sama-sama bisa naik signifikan, tetapi pergerakan per hari cenderung lebih stabil, dan bukan karena adanya buying rush oleh pelaku pasar dalam satu hari,” tutur William.

Godaan Saham Gorengan

Menjawab pertanyaan mengenai alasan investor ritel tetap tergoda, William menilai dorongan kebutuhan finansial menjadi faktor utama. “Tinggal yang membedakan adalah seberapa cepat uang tersebut ingin diraih,” katanya.

Ia menambahkan, contoh-contoh kenaikan cepat yang terlihat nyata di layar perdagangan membuat daya tariknya semakin kuat di mata investor.

Namun demikian, William menegaskan, jebakan tersebut sebenarnya bisa dihindari jika pelaku pasar berpikir rasional.

“Saham gorengan sendiri sebenarnya bisa dihindari asalkan trader punya pemikiran yang rasional. Tetapi, kadang ada partisipasi influencer dengan sosok yang disukai masyarakat dan narasi-narasi yang sangat menjanjikan itu yang bikin emosi dari ritel sangat dimainkan,” imbuh dia.

Pada akhirnya, ia menilai aspek psikologis menjadi penentu. “Hasilnya, walaupun ritel sadar bahwa ada potensi bahaya, dia akan tetap ambil peluang karena berpikir ‘mumpung harganya masih naik’,” demikian penjelasan William.

Skandal Goreng Saham Influencer

Riuh publik atas sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada influencer pasar saham Belvin Tannadi (BVN) kembali mengingatkan praktik manipulasi saham yang berulang di pasar modal Indonesia.

Istilah “goreng saham” memang tidak dikenal secara formal dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, praktik tersebut dikategorikan sebagai manipulasi pasar, yang mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam.

OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran pada periode 2021–2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (20/2/2026).

Menurut OJK, BVN menempatkan order beli dan jual melalui sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Aktivitas tersebut dinilai menciptakan kesan semu atas kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sembari melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Pola Transaksi Silang IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga pernah menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan total nilai sekitar Rp43,73 miliar. Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Dua individu berinisial UPT dan MLN turut dikenakan denda masing-masing Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement