IDXChannel—Secara sederhana, Surat Berharga Negara (SBN) adalah surat berharga atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Saat menerbitkan SBN, pemerintah meminjam dana masyarakat, atau menghimpun dana untuk kebutuhan APBN.
SBN dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman. Sebab investor yang membeli SBN akan menerima pembayaran pokok berikut bunga atau kupon sebagai bentuk keuntungannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (16/6), pemerintah berlaku sebagai penerbit SBN akan menjamin pembayaran keuntungan secara berkala berikut pengembalian nilai pokok investasi saat jatuh tempo.
Ada beberapa jenis SBN yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yakni: Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun SUN pun terdiri atas beberapa jenis surat berharga.
Yakni Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). SPN cenderung memiliki jangka waktu yang pendek, yakni 12 bulan, dengan pembayaran bunga secara diskonto. Sementara Obligasi Negara memiliki jangka waktu yang lebih lebih lama, bisa lebih dari 12 bulan dengan pembayaran bunga yang juga secara diskonto.