Sementara SBSN selaku surat berharga yang sifatnya syariah, kerap dikenal masyarakat dan media sebagai sukuk. Jika Anda pernah mendengar istilah sukuk ritel, yang dimaksud adalah SBSN yang diterbitkan secara khusus untuk investor ritel.
Surat Berharga Negara: Jenis-Jenis yang Diperdagangkan di Pasar Kedua
Secara umum, surat utang atau obligasi mempunyai beberapa skema pembayaran kupon. Seperti bunga tetap (fixed rate) dan bunga mengambang (floating rate). Skema bunga ini berlaku sama seperti bunga lainnya.
Jika bersifat tetap, maka besaran kupon tidak akan berubah hingga jatuh tempo. Namun jika bersifat mengambang, besarannya dapat berubah sesuai dengan perubahan suku bunga dalam kurun waktu tertentu.
Umumnya pembayaran kupon dilakukan sebulan sekali hingga enam bulan sekali, tergantung pada jenis obligasi yang diterbitkan. Sebagai tambahan informasi, oleh sebab termasuk instrumen investasi, obligasi bisa diperjualbelikan di sebuah ‘pasar’ yang kerap disebut sebagai pasar sekunder.
Disebut pasar sekunder karena obligasi diperjualbelikan setelah investor membeli langsung dari pemerintah, sehingga ketika dijual kembali, pembelinya sudah masuk dalam lapis pasar kedua.