sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Surat Berharga Negara? Definisi, Jenis, dan yang Bisa Dijual ke Pasar Sekunder

Market news editor Kurnia Nadya
16/06/2023 17:23 WIB
Surat Berharga Negara adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk penghimpunan dana yang digunakan untuk kebutuhan APBN.
Apa Itu Surat Berharga Negara? Definisi, Jenis, dan yang Bisa Dijual ke Pasar Sekunder. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Surat Berharga Negara? Definisi, Jenis, dan yang Bisa Dijual ke Pasar Sekunder. (Foto: MNC Media)

Investor bisa memperoleh keuntungan dari capital gain, atau selisih antara harga beli dan harga jual, dari penjualan surat berharga yang dipegangnya.

Adapun jenis-jenis SBN yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder adalah: 

  • Obligasi FR (Fixed Rate): diterbitkan dalam mata uang rupiah, memiliki kode ‘FR’ diikuti dengan digit angka, bunga/kupon tetap, pembayaran secara berkala setiap 6 bulan sekali, dikenai pajak 15%
  • Obligasi INDON: diterbitkan dalam mata uang asing, kupon tetap, pembayaran secara berkala setiap 6 bulan sekali, dikenai pajak 15%
  • ORI (Obligasi Negara Ritel): diterbitkan khusus untuk investor ritel, bunga tetap, jangka waktu tiga tahun, dapat dibeli minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar, pembayaran dilakukan setiap bulan
  • SR (Sukuk Ritel): diterbitkan khusus untuk ritel, menggunakan akad ijarah, dikelola dengan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, maysir, dan ghahar, keuntungannya disebut imbalan, pembayarannya setiap bulan hingga jatuh tempo 

Demikianlah ulasan singkat tentang Surat Berharga Negara. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement