sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Trading Halt? Simak Penjelasan dan Dampaknya

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
04/10/2023 12:45 WIB
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu Trading Halt dalam dunia saham. 
Apa Itu Trading Halt? Simak Penjelasan dan Dampaknya (Foto: MNC Media)
Apa Itu Trading Halt? Simak Penjelasan dan Dampaknya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu Trading Halt dalam dunia saham

Trading Halt adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan saham dan pasar keuangan. Istilah ini mengacu pada tindakan dimana perdagangan saham atau aset tertentu dihentikan sementara waktu oleh bursa atau otoritas pengawas pasar. 

Apa Itu Trading Halt?

Trading Halt adalah kebijakan yang diterapkan oleh bursa saham atau otoritas pengawas pasar (seperti Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia) untuk menghentikan sementara perdagangan saham yang ada di bursa efek karena IHSG turun hingga menyentuh batas tertentu. Tindakan ini diambil dalam situasi-situasi tertentu ketika diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, atau memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik.

Peraturan terkait trading halt dijelaskan dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2020. Surat tersebut menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam situasi tertentu:

  1. Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu hari, perdagangan saham akan dihentikan selama 30 menit.
  2. Trading Halt 30 Menit (Lanjutan): Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melebihi 10 persen, perdagangan saham akan dihentikan lagi selama 30 menit.
  3. Trading Suspend: Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 15 persen, maka perdagangan saham akan dihentikan (suspend). Trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tetapi ini memerlukan persetujuan dari OJK.

Penting untuk dicatat bahwa istilah "trading halt" dan "trading suspend" memiliki definisi yang mirip, yaitu menghentikan perdagangan saham sementara, tetapi mereka memiliki konsekuensi yang berbeda:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement