Dalam catatan IDX Channel, kasus tersebut terjadi pada akhir 2019 saat Ari terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Dirut Garuda. Saat itu, dia menyelundupkan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Akibat perbuatannya, dia divonis penjara satu tahun dan denda Rp300 juta.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mencecar GTSI soal penunjukan Ari karena rawan menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (3).
Namun, perseroan menegaskan, Ari dipenjara bukan karena kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan sesuai POJK 33/2014.
"Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan," kata manajemen GTSI, Selasa (27/1/2026).
Namun, kini Ari Askhara memilih mundur di tengah polemik tersebut. Padahal, Ari baru saja ditunjuk sebagai Dirut GTSI dalam RUPSLB yang digelar pada 13 Januari 2026.
(Rahmat Fiansyah)