"THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut," pungkasnya. (*)
Advertisement
ASN Eselon III Kebawah Dipastikan Dapat THR Tahun Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Eselon III ke bawah tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

ASN Eselon III Kebawah Dipastikan Dapat THR Tahun Ini.(Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement