IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya, namun jumlahnya hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).
"(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," kata Sri Mulyani pada laman website Kementerian Keuangan, Senin (20/4/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pensiunan juga akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu karena mereka adalah kelompok yang rentan. “Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga,” imbuhnya.
Ditegaskan Sri Mulyani, THR tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara seperti pejabat di tingkat Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah.
"THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut," pungkasnya. (*)