IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penerapan aturan baru perdagangan saham dengan sejumlah ketentuan baik di sesi pre-opening, pre-closing, hingga penutupan kode broker.
Terkait aturan penutupan kode broker, BEI memastikan tidak akan menampilkan kode broker dalam informasi transaksi selama sesi perdagangan berlangsung. Informasi mengenai broker saham baru akan terlihat setelah sesi perdagangan selesai / sesi closing.
BEI memastikan penutupan kode broker ini akan dilakukan pada 6 Desember 2021. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia, Laksono W. Widodo memaparkan pengambilan kebijakan ini dilakukan untuk melindungi investor dalam pengambilan keputusan investasi selama perdagangan berlangsung.
"Sebelum menerapkan kebijakan ini, tentunya kami telah melakukan benchmarking ke beberapa bursa lain di dunia dan memastikan bahwa penutupan kode broker merupakan base practice yang dianut oleh rata-rata bursa besar di seluruh dunia," kata Laksono dalam Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11/2021).
Adapun tujuan penutupan kode broker ini adalah meningkatkan kewajaran harga dan encouragement untuk melakukan analisa/riset, mengurangi herding behavior dan front running, dan penyesuaian atas global best practice di bursa luar negeri.