IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Melalui POJK 4 tahun 2024, perusahaan tercatat kini wajib melaporkan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.
Sebelumnya, laporan kepemilikan wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan
“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan, sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka, seperti aktivitas menjaminkan saham,” terang OJK dalam pengumuman, dikutip Kamis (4/4/2024).
Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.