sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/04/2024 14:51 WIB
OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari (Foto MNC Media)
Aturan Baru OJK, Lapor Perubahan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Lima Hari (Foto MNC Media)

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 

Sebagai catatan, POJK ini juga merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement