Sesuai UU P2SK, kata Aman, penyusunan POJK ini dilakukan setelah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dia menuturkan, regulasi ini merupakan upaya untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," tutur Aman.
(RNA)