IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Salah satu perubahan utama adalah dikeluarkannya saham yang masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari universe indeks.
Artinya, saham dengan tingkat kepemilikan yang terlalu terpusat tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi konstituen indeks utama.
Selain itu, BEI juga melonggarkan aturan terkait suspensi perdagangan. Jika sebelumnya saham harus selalu aktif diperdagangkan tanpa suspensi dalam enam bulan terakhir, kini toleransi diberikan hingga maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode yang sama.
Perubahan lain menyangkut ketentuan free float. BEI menetapkan batas minimum free float sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan I-A, mana yang lebih tinggi.