IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta perusahaan yang masuk dalam daftar high shareholder concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi untuk segera melakukan aksi korporasi.
Setidaknya BEI telah mendeteksi ada 9 perusahaan yang masuk dalam kategori saham yang hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, alias minim kepemilikan saham publik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal ini merupakan informasi netral yang dikeluarkan oleh regulator untuk meningkatkan aspek transparansi kepemilikan saham. Selain itu, untuk memperkaya informasi investor sebelum mengambil keputusan berinvestasi di sebuah perusahaan tercatat.
"Kita mengeluarkan ini untuk investor memperhatikan, terserah investor mau memperhatikan atau tidak. Tapi itu informasi yang netral," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (10/4/2026).
Ia juga berharap perusahaan yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi untuk mengambil tindakan dan memberikan kesempatan kepada publik sebagai pemegang saham. Sehingga saham-saham yang beredar tidak sekedar dimiliki oleh beberapa pihak tertentu saja.