IDXChannel - Peraturan yang dikeluarkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat dinilai berpotensi melanggar hak konsumen. Dokumentasi merupakan bentuk masukan bagi perusahaan penyedia barang maupun jasa.
“"Konsumen kalau memberi masukan itu perlu ada evidence (bukti). Salah satu evidence-nya kan foto atau bukti rekaman, misalnya menu dalam tulisan tangan. Itu bagian dari (pengaduan) supaya ada tanggapan,” jelas Sudaryatmo Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Bagaimanapun menurutnya, keluhan konsumen baik berupa pelayanan maupun infrastruktur sewajarnya dilaporkan secara langsung ke pihak manajemen. Jika tidak segera ada tanggapan, baru lah bukti berupa dokumentasi tadi bisa dipublikasikan ke masyarakat luas.
Mengacu pada pernyataan Sudaryatmo, Rius Vernandes Youtuber yang diperkarakan ke Polisi oleh Garuda karena mengunggah ‘menu tulis tangan’ di media sosial, dapat dikatakan tidak bersalah. Sebelum akhirnya mengunggah dokumentasi terkait, Rius mengaku telah melaporkan hal tersebut ke layanan konsumen Garuda.
Terlepas dari larangan yang dikeluarkan maskapai Garuda, peraturan tentang pendokumentasian sebetulnya telah tercantum. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.