Dalam Permen itu dijelaskan adanya larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Pengambilan gambar hanya boleh dilakukan atas seizin Kepala Bandara. Namun, regulasi tersebut tidak menyebutkan kabin pesawat sebagai cakupan Daerah Keamanan Terbatas.
Pengamat lain, Gatot Raharjo pun turut sangsi akan kebijakan yang dikeluarkan Garuda ini. Ia menganggap pembayaran tiket seharusnya sejalan dengan hak untuk mengambil foto saat di dalam kabin pesawat. Selain itu, pengambilan foto juga bermanfaat untuk keamanan dan keselamatan konsumen sendiri.
"Pesawat itu memang properti sebuah maskapai. Tapi kalau melarang memotret tempat duduk, jendela, makanan dan lain-lain yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan dan pelayanan pada dirinya sendiri, tentu patut dipertanyakan," tegasnya. (*)