sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Market news editor Fiki Ariyanti
08/05/2025 09:47 WIB
BEI membuka pendaftaran bagi Anggota Bursa yang ingin mengajukan permohonan sebagai Liquidity Provider Saham
Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham (foto inews media group)
Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham (foto inews media group)

Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. 

BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis Liquidity Provider Saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement