Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.
BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis Liquidity Provider Saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
(Fiki Ariyanti)