sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Market news editor Fiki Ariyanti
08/05/2025 09:47 WIB
BEI membuka pendaftaran bagi Anggota Bursa yang ingin mengajukan permohonan sebagai Liquidity Provider Saham
Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham (foto inews media group)
Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham (foto inews media group)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Ini merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia, serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam
mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement