sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Beri Peringatan Tertulis I kepada 204 Emiten yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
17/04/2026 13:04 WIB
BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis I terhadap ratusan perusahaan tercatat belum meyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
BEI Beri Peringatan Tertulis I kepada 204 Emiten yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan. (Foto Istimewa)
BEI Beri Peringatan Tertulis I kepada 204 Emiten yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman pemberian sanksi berupa peringatan tertulis I terhadap ratusan perusahaan tercatat atau emiten belum meyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.

Padahal, batas waktu penyampaian periode tersebut adalah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Mengutip pengumuman BEI, Jumat (17/4/2026), ada 218 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.

Sebanyak 204 perusahaan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis I. Beberapa di antaranya yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI), PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), hingga PT Timah Tbk (TINS).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement