Manajemen menyatakan, seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan AVIA dalam memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo maupun mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, saham hasil buyback wajib dialihkan kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti penjualan di Bursa Efek, pelaksanaan program kepemilikan saham bagi karyawan atau manajemen, maupun cara lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(DESI ANGRIANI)