IDXChannel - Gugatan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Taman Harapan Indah (THI) ditolak oleh pengadilan. Gugatan tersebut diajukan sebelumnya oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA).
THI merupakan entitas anak dari PT Intiland Development Tbk (DILD). Permohonan tersebut diajukan oleh Bank Mayapada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara: 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak PKPU yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah," kata Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima perseroan pada 27 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan putusan sidang, yakni menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU serta membebankan biaya perkara kepada pemohon PKPU sejumlah Rp6.376.000.
Theresia menegaskan bahwa putusan sidang tersebut tidak berdampak terhadap material kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.