sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia

Market news editor Selfie Miftahul Jannah
13/12/2023 10:24 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia.
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia. (Foto: MNC Media)
Babak Baru, Humpuss (HITS) Lolos dari Gugatan Sengketa Bisnis Perusahaan Norwegia. (Foto: MNC Media)

"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya. 
 
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. 

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement