IDXChannel – Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air Group memutuskan akan merumahkan 25%-35% karyawan dari total 23.000 karyawan Lion Air Group. Dengan demikian, ada sekira 5.750-8.050 karyawan Lion Air dirumahkan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, mengatakan keputusan merumahkan karyawan diambil setelah melewati berbagai pertimbangan substansial dengan melihat kinerja keuangan perusahaan selama ditampar pandemi COVID-19.
“Dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25%-35% karyawan dari 23.000 karyawan,” ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/8/2021).
Selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan. Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan bagian (unit) masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan berat tersebut diambil bertujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.