Manajemen MENN menegaskan bahwa transaksi ini akan diikuti dengan kewajiban tender offer sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018. Mereka juga menyatakan bahwa para pembeli saham bukan pihak yang terafiliasi dengan perusahaan.
“Pembeli saham adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,” kata pihak MENN.
Meskipun terjadi perubahan kepemilikan, MENN menegaskan bahwa transaksi ini bukan bagian dari rencana akuisisi, merger, atau perubahan strategi perusahaan.
“Tujuan transaksi ini tidak terkait dengan strategi ekspansi, restrukturisasi, atau aksi korporasi lainnya, dan hanya transaksi pengambilalihan saham pengendali Perseroan,” demikian mengutip manajemen MENN.
Selain itu, mengikuti penjelasan MENN, tidak ada dampak terhadap operasional bisnis, kebijakan perusahaan, maupun kepentingan pemegang saham publik.