IDXChannel - Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di BUMN telekomunikasi tersebut.
VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa mengungkapkan, perseroan telah menerima surat pengunduran diri menteri keuangan periode 2014-2016 pada 10 April 2025. Dalam surat tersebut, alasan Bambang mundur sehubungan dengan penunjukan sebagai Dekan Asian Development Bank (ADBI).
"Sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis, termasuk di Badan Usaha Milik Negara," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (11/4/2025).
Terkait pengajuan itu, kata Oky, Telkom akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari sebagai forum untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Bambang.
Dia menambahkan, TLKM juga harus menemukan pengganti Bambang sebagai Komisaris Independen. Sesuai ketentuan pasar modal, jumlah komisaris independen tidak boleh kurang dari 30 persen dari total anggota komisaris. Pasalnya, dengan mundurnya Bambang, jumlah komisaris independen Telkom tersisa 2 orang dari total anggota komisaris yang mencapai 8 orang.