"Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh perseroan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dekan FEB UI periode 2005-2009 itu mengundurkan diri setelah menerima tawaran ADBI sebagai Dekan. Selain perkara larangan rangkap jabatan, posisi tersebut mengharuskan Bambang berdomisili di Tokyo, Jepang.
Berdasarkan catatan IDXChannel, Bambang duduk di dewan komisaris di banyak perusahaan terbuka. Dia melepas posisi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Komisaris Independen PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), jabatan Komisaris Utama PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan baru-baru ini Komisaris Independen PT Astra International Tbk (ASII).
Dia akan mengemban amanah baru tersebut mulai 14 April 2025. Bambang merasa terhormat bisa bergabung dengan ADBI yang merupakan lembaga think-tank di mana dia sendiri telah mengenal dan terlibat selama bertahun-tahun.
"Lembaga ini memiliki reputasi yang kuat dalam hal penelitian berkualitas tinggi dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan di negara-negara berkembang anggota ADB,” ujar Bambang.
(Rahmat Fiansyah)