“Jangka waktu fasilitas pinjaman adalah maksimum delapan tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian,” lanjut manajemen DGIK.
Dalam transaksi ini, DGIK bersama NiX berperan sebagai penjamin yang menjamin untuk memastikan bahwa proyek PLTM tersebut dapat diselesaikan, dengan memberikan dukungan keuangan yang dibutuhkan.
Perseroan dan NiX juga bersedia untuk menanggung risiko pembengkakan biaya atau cost overrun selama periode konstruksi proyek, menanggung biaya major overhaul, melakukan top-up jika OTE mengalami kekurangan dana atau kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajibannya, serta menyediakan atau menambah sejumlah dana yang diperlukan ke dalam rekening penampungan.
Manajemen DGIK mengungkap bahwa, dengan menjadi penjamin dalam transaksi ini dapat membantu OTE mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam rangka membiayai pembangunan proyek, serta mendapatkan porsi pembiayaan dengan nilai jaminan dan tenor yang cukup menarik.
“Diharapkan perseroan dapat membantu OTE dalam menunjang kelancaran kegiatan usahanya, dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap keuangan OTE,” pungkas manajemen DGIK.