Dari jumlah tersebut, transaksi jual beli mendominasi dengan nilai Rp516,9 triliun atau 51 persen, sementara transaksi repo mencapai Rp494,3 triliun atau 49 persen. Rata-rata nilai transaksi harian tercatat sebesar Rp5,3 triliun.
Sebagai catatan, SPPA BEI menjadi sarana bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi EBUS dan Repo secara elektronik dengan sistem straight-through-processing (STP) mulai dari manajemen risiko hingga penyelesaian transaksi (post-trade).
Jeffrey menegaskan sistem ini dirancang untuk menjamin keamanan dan kecepatan transaksi, sekaligus mendukung efisiensi pasar uang dan surat utang nasional. Peningkatan jumlah pengguna jasa dan volume transaksi SPPA juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Roadmap Pengembangan Pasar Keuangan Nasional.
BEI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan Indonesia.
Kolaborasi tersebut turut melibatkan asosiasi pelaku industri seperti Himpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing (Apuvindo), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).