sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bappebti Blokir 1.191 Entitas Tak Berizin Sepanjang 2020

Market news editor Shifa Nurhaliza
19/01/2021 17:05 WIB
Sepanjang tahun 2020, Bappebti memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Bappebti Blokir 1.191 Entitas Tak Berizin Sepanjang 2020 (FOTO: MNC Media)
Bappebti Blokir 1.191 Entitas Tak Berizin Sepanjang 2020 (FOTO: MNC Media)

Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement