sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan

Market news editor Shifa Nurhaliza
21/03/2020 09:00 WIB
Siapkan kebijakan stimulus perekonomian disektor industrI keuangan non-bank, OJK memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan wajib pembayaran sektor rill.
Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan. (Foto: Ist)
Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan. (Foto: Ist)

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Juga restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar," imbuhnya dikutip okezone.

Selain itu, Wimboh juga menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement