sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan

Market news editor Shifa Nurhaliza
21/03/2020 09:00 WIB
Siapkan kebijakan stimulus perekonomian disektor industrI keuangan non-bank, OJK memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan wajib pembayaran sektor rill.
Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan. (Foto: Ist)
Bayar Bunga Saja, OJK Bolehkan Pengusaha Tunda Pokok Cicilan. (Foto: Ist)

IDXChannel – Siapkan kebijakan stimulus perekonomian disektor industri keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan wajib pembayaran sektor rill ditengah meluasnya pandemi wabah virus korona di Indonesia.

Alasan OJK Tunda Cicilan Pokok

Diungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, “Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,” imbuhnya pada Jumat (20/3/2020).

Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan

Kemudian, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Dengan adanya dampak akibat virus korona pada perekonomian Indonesia, OJK terus berupaya membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran dan keringanan pembayaran atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement