sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
23/03/2022 11:50 WIB
Ada beberapa cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO atau initial public offering sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017.
Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO. (Foto: MNC Media)

Tahapan UMKM dan koperasi untuk IPO 

1. Melakukan perencanaan IPO

Dalam tahap perencanaan IPO ini, UMKM dan koperasi harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Dokumen ini terdiri dari:

  • surat pengantar sesuai dengan lampiran dari OJK;
  • prospektus;
  • laporan keuangan;
  • laporan pendapatan dari segi hukum;
  • daftar riwayat hidup dewan komisaris atau anggota direksi;
  • surat perjanjian dengan penjamin emisi efek;
  • surat pernyataan dari penjamin emisi efek;
  • dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu.

2. Melakukan Pendaftaran dengan Menyertakan Surat Pernyataan Pendaftaran

Pernyataan Pendaftaran merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten baik skala kecil maupun menengah dalam rangka penawaran umum atau Perusahaan Publik. 

3. Melakukan Penawaran 

Pada tahap penawaran, calon emiten harus melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak mendapatkan porsi. 

4. Pencatatan 

Setelah serangkaian proses IPO dilakukan, emiten dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efek akan tercatat dan siap diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa. 

Itulah cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Baik UKM/UMKM maupun koperasi dapat melakukan IPO jika telah menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK untuk menawarkan dan memperdagangkan efek kepada masyarakat.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement