sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
23/03/2022 11:50 WIB
Ada beberapa cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO atau initial public offering sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017.
Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO atau initial public offering. Pasalnya, IPO bisa menjadi alternatif pendanaan yang sehat bagi kelompok perusahaan rintisan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah tengah fokus pada alternatif pendanaan non-bank untuk menaikkan level UKM/UMKM dan Koperasi di Tanah Air. 

Apalagi, hal ini didukung dengan regulasi khusus yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang membantu koperasi dan UKM/UMKM dapat turut melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Lalu, bagaimana cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO? Agar lebih jelas, simak ulasan IDXChannel berikut ini.

Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO

Dorongan agar UMKM dan koperasi dapat berkembang dan mampu masuk ke pasar modal didukung dengan kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Peraturan ini bernomor 53/POJK.04/2017  tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. 

Peraturan tersebut berisi klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum UMKM dan koperasi dapat turut berada di papan akselerasi bursa antara lain sebagai berikut.

1. Emiten skala kecil harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset tidak lebih dari Rp50 miliar.
2. Emiten skala menengah harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset berkisar Rp50-250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan.
3. Tidak dikendalikan oleh perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement