Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar menjelaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah disusun sesuai mandat regulasi dan terus diselaraskan dengan praktik internasional.
“Investor tidak hanya memperoleh kapasitas hukum atas aset yang dimilikinya, tetapi juga mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi,” kata Gusrinaldi.
Dia menegaskan, SIPF berperan sebagai lapisan perlindungan terakhir atau second line of defense bagi investor di pasar modal Indonesia.
Ke depan, kata dia, SIPF bersama OJK dan SRO akan memperluas cakupan perlindungan hingga mencakup investor reksa dana dan securities crowdfunding (SCF). Langkah ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperluas inklusi pasar modal.