IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) harus membayar ganti rugi senilai Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Bukalapak kembali melawan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," ujar Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi, Kamis (31/10/2024).
Kasus ini bermula pada Maret 2021 di mana Harmas mengajukan gugatan kepada Bukalapak dan pihak ketiga lainnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk nilai gugatan yang ditujukan kepada BUKA mencapai Rp90,3 miliar.
Gugatan tersebut diajukan karena Harmas menganggap Bukalapak melakukan pembatalan sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark, sehingga merugikan Harmas. Terkait sewa-menyewa tersebut, BUKA dan Harmas telah menandatangani Letter of Intent (LoI).
Bukalapak telah menyetorkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar untu sewa gedung tersebut, namun BUKA menganggap Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan objek sewa sesuai tenggat waktu yang dijanjikan dalam LoI.