sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Kronologi Lengkap Bukalapak (BUKA) Harus Bayar Ganti Rugi Rp107 Miliar

Market news editor Rahmat Fiansyah
31/10/2024 11:30 WIB
Bukalapak kembali melawan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Bukalapak kembali melawan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. Bukalapak)
Bukalapak kembali melawan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. Bukalapak)

Pada Februari 2022, pengadilan menolak seluruhnya gugatan Harmas. Selang empat bulan, Harmas kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107,4 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 triliun untuk ganti rugi immateriil.

Kali ini, gugatan Harmas diterima sebagian yakni Bukalapak harus membayar kerugian materiil Rp107 miliar sementara nilai kerugian immateriil yang diajukan Harmas ditolak hakim. Pada April 2023, BUKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Jaksel.

Harmas mengajukan kasasi ke MA di Oktober 2023 karena gugatan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 triliun ditolak pengadilan. Di saat yang bersamaan, Bukalapak mengajukan kasasi karena keberatan harus membayar ganti rugi Rp107 miliar.

Pada September 2024, MA mengeluarkan putusan yang menolak kasasi kedua belah pihak yakni Harmas dan Bukalapak. Atas putusan itu, Bukalapak mengambil upaya hukum berupa PK ke MA lewat PN Jaksel. 

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement