sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi Ditolak, Bukalapak (BUKA) Ajukan PK usai Dihukum Ganti Rugi Rp107 Miliar

Market news editor Rahmat Fiansyah
31/10/2024 11:00 WIB
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. (Foto: MNC Media)
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Pasalnya, upaya kasasi yang diajukan perseroan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, perseroan telah menerima putusan kasasi dengan No 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," katanya, Kamis (31/10/2024).

Cut Fika menegaskan putusan kasasi yang ditolak tersebut belum bisa dieksekusi. Pasalnya, terdapat prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum ganti rugi itu dapat dieksekusi.

Selain itu, dia juga memastikan Bukalapak berkomitmen untuk menjaga operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses operasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement